JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 Tentang PENGELOLAAN DATA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

461 kali
133 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 Tentang PENGELOLAAN DATA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

T.E.U Badan

:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor Peraturan

:

17

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

19 Februari 2019

Tanggal Pengundangan

:

22 Februari 2019

Sumber

:

Subjek

:

FAKIR MISKIN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Penandatangan

:

GUBERNUR DKI JAKARTA

Bahasa

:

Indonesia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:

Tag

:

#Perundang-Undangan     #sosial    #bantuansosial    

📝Catatan Status

📎File Peraturan